Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pengendlian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai Tugas Pokok sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Tugas
Membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Kota Tomohon.
Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana.
b. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana.
c. Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk.
d. Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk
e. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencanaf.
f. Pelaksanaan Pendayagunaan tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB.
g. Pelaksanaan Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi
h. Pelaksanaan pelayanan KB.
i. Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
j. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan. k. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional
