Sejarah
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kota Tomohon mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Pembentukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kota Tomohon merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4680.
Pada awal terbentuknya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kota Tomohon yaitu Januari tahun 2003 adalah Kantor Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, pada Januari tahun 2005 di ubah nomenklatur menjadi Badan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pada Januari tahun 2010 diubah nomenklatur menjadi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan pada bulan Januari tahun 2017 diubah lagi menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kota Tomohon.
Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Daerah Kota Tomohon sesuai dengan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kota Tomohon.
